Contoh Format SK Surat Keputusan Kepala Desa Kader Posyandu Desa / Lurah
Jumat, 09 Maret 2018
Edit
Jumat, 09 Maret 2018
Konten [Tampil]
Contoh Format SK Surat Keputusan Kepala Desa
Kader Posyandu Desa / Lurah
KEPUTUSAN KEPALA DESA MATAIWOI
KECAMATAN MOWILA KABUPATEN KONAWE SELATAN
NOMOR : 141/13 TAHUN 2018
TENTANG
PENGANGKATAN KADER POSYANDU DESA
TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MATAIWOI
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) diperlu untuk mengangkat Kader Posyandu Desa dengan Keputusan Kepala Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf diatas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Mataiwoi tentang Kader Posyandu Desa.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Sulawesi Tenggara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100);
- Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018;
- Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) Setiap Desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018;
- Rekomendasi Camat Mowila Nomor …../…..Tahun 2018 tentang Pengangkatan Perangkat dan Kelembagaan Desa.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
- Menetapkan mereka yang nama dan jabatannya tercantum dalam lampiran keputusan ini.
- Bahwa yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan cakap dalam menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung jawab dibidangnya masing-masing.
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Mataiwoi
Pada Tanggal : 03 Januari 2018
Plt Kepala Desa
Tembusan Kepada Yth
1. Camat Mowila Di Mowila;
2. Ketua BPD Desa Mataiwoi di Mataiwoi;
3. Arsip.