LAPORAN AKHIR PANWASLU KECAMATAN PEMILU 2019 PART 1

LAPORAN AKHIR PANWASLU KECAMATAN PEMILU 2019 PART 1
Selasa, 25 Juni 2019
Konten [Tampil]
BAB I
PENDAHULUAN

A.     GAMBARAN UMUM
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mewajibkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan menyusun dan menyampaikan laporan tugas pengawasan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu mencakup pengawasan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Pemilihan Umum merupakan mekanisme terpenting untuk memfasilitasi kompetisi politik secara damai dan tertib dalam rangka menghasilkanpemerintahan yang memiliki legitimasi. Hali ini karena pemilu merupakaninstrumen politik paling spesifik yang dapat dibentuk dan dimodifikasi untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan kata lain, pemilu dapat direncanakan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan tertentu, sehingga dapat memberikan ganjaran bagi tipe tindakan-tindakan tertentu dan mengekang tindakan-tindakan lainnya.Salah satu keberhasilan dalam sebuah kegiatan pemilu yaitu di dasari dari sumber daya manusia yang baik, kompeten dan bertanggung jawab. Dengan adanya (SDM) yang baik maka akan terlaksananya proses pemilihan umum yang baik juga. Proses Pelaksanaan pemilu demokratis beserta prosedur-proseduryang digunakannya, dan termasuk desain kelembagaan yang terlibat di dalamnya,menjadi instrumen dasar yang diharapkan dapat membangun konsensus dan budaya politik warga negara. Sistem pemilu, perangkat hukum dan perundang-undangan, serta kelembagaan penyelenggara dapat di desain sedemikian rupa sesuai dengan konteks yang ada. Pemilihan Umum merupakan mekanisme terpenting untuk memfasilitasi kompetisi politik secara damai dan tertib,luber, Jujur dan Adil dalam rangka menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi. Hal ini karena pemilu merupakan instrumen politik paling spesifik yang dapat di bentuk dan di modifikasi untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan kata lain, pemilu dapat di rencanakan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan tertentu, sehingga dapat memberikan kemaslahatan. bagi tipe tindakan-tindakan tertentu dan mengekang tindakan-tindakan lainnya.Salah satu keberhasilan dalam sebuah kegiatan pemilu yaitu di dasari dari sumber daya manusia yang baik, kompeten dan bertanggung jawab.
Dengan adanya (SDM) yang baik maka akan terlaksananya proses pemilihan umum yang baik juga. Proses Pelaksanaan pemilu demokratis beserta prosedur-proseduryang digunakannya, dan termasuk desain kelembagaan yang terlibat di dalamnya,menjadi instrumen dasar yang diharapkan dapat membangun konsensus danbudaya politik warga negara. Sistem pemilu, perangkat hukum dan perundang-undangan, serta kelembagaan penyelenggara dapat didesain sedemikian rupasesuai dengan konteks yang ada.
            Luas wilayah Kecamatan Mowila 129,4 km2 dengan jumlah desa 20 desa, jumlah TPS 38.
B.      TUJUAN LAPORAN
Berdasarkan latar belakang diatas, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Mowila Menyusun Laporan Akhir hasil Pengawasan Divisi Pengawasan Pemilihan umum DPRRI, DPDRI, DPRD PROV, DPRD KAB/KOTA, Serta Pemilihan PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN   Untuk Periode 2019 - 2024 di wilayah Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan .sehingga kita bisa memberikan penilaian terhadap pelaksanaan Pemilihan umum DPRRI, DPDRI, DPRD PROV, DPRD KAB/KOTA, Serta Pemilihan PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN   Untuk Periode 2019 – 2024 yang  dilaksanakan serentak tanggal 17 April 2019. Adapun Penyusunan laporan akhir hasil pangawasan Pemilihan umum DPRRI, DPDRI, DPRD PROV, DPRD KAB/KOTA, Serta Pemilihan PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN   Untuk Periode 2019 – 2024 bertujuan :
a.      Sebagai bahan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas sebagai Panitia Pengawas Pemilihan umum DPRRI, DPDRI, DPRD PROV, DPRD KAB/KOTA, Serta Pemilihan PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN   Untuk Periode 2019 - 2024 Tahun 2019 atas keseluruhan pelaksanaan tugas selama masa bakti.
b.      Memberikan gambaran umum hasil pengawasan pada setiap Tahapan Pemilihan umum DPRRI, DPDRI, DPRD PROV, DPRD KAB/KOTA, Serta Pemilihan PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN Tahun 2019 di wilayah kecamatan Mowila.
c.       Sebagai bahan analisis dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan Pemilihan umum DPRRI, DPDRI, DPRD PROV, DPRD KAB/KOTA, Serta Pemilihan PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN Tahun 2019 di wilayah kecamatan Mowila.
d.      Sebagai tuntunan normatif peraturan perundang-undangan tentang Pengawasan Pemilihan Pemilihan umum DPRRI, DPDRI, DPRD PROV, DPRD KAB/KOTA, Serta Pemilihan PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN Tahun 2019 di wilayah kecamatan Mowila mengenai laporan pertanggung jawaban.
e.      Sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi pelaksanaan tugas Panitia Pengawas Pemilihan di masa yang akan datang.
C.      LANDASAN HUKUM
a.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b.      Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan
c.       Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

D.     SISTEMATIKA LAPORAN
a.      BAB I  : PENDAHULUAN
Berisikan latar belakang penyusunan laporan akhir, maksud dan tujuan, dan sitematika isi laporan sebagai kerangka pemikiran tiap-tiap bab.
b.      BAB II  : PELAKSANAAN PENGAWASAN TAHAPAN PEMILIHAN
1.   Pelaksanaan Penggawasan Tahapan Pemuktahiran data pemilih dan Daftar Pemilih, Kegiatan Pengawasan dalam tahapan dan subtahapan pemuktahiran data dan daftar pemilu, hasil –hasil pengwasan dalam tahapan dan subtahapan pemuktahiran data dan daftar pemilih, Dinamika dan permasalahan tahapan dan subtahapan pemuktahiran data dan daftar pemilih, evaluasi pelaksanaan pengawasan tahapan dan subtahapan pemuktahiran data dan daftar pemilih.
2.   Pelaksanaan Tahapan Kampanye,
3.   Pelaksanaan Tahapan Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara.
4.   Pelaksanaan pengawasan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.
5.   Pelaksanaan non tahapan Pengawasan ASN.
6.   Pelaksanaan non tahapan pengawasan politik uang
7.   Pelaksanaan non tahapan pengawasan politisasi sara.
c.       BAB III  : PENUTUP
Kesimpulan, Rekomendasi, dan Dokumen Pendukung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel