LAPORAN AKHIR PANWASLU KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019

LAPORAN AKHIR PANWASLU KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Selasa, 25 Juni 2019
Konten [Tampil]
a.      REKRUITMEN PTPS
1.      PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA DAN PANITIA PEMBENTUKAN PTPS KECAMATAN MOWILA
Adapun susunan Pokja Pembentukan PTPS yang tertuang dalam Keputusan Panwaslu Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan tanggal : 01 Februari 2019 adalah sebagai berikut:
NO
NAMA
JABATAN
1.
Ernisyah
Ketua
2.
Ahmad Banda
Sekertaris
3.
Edi Tondo Wibowo,SE
Anggota
4.
Ismail Idrus,A.Md
Anggota
5.
Suhardja,S.Sos
Anggota

Mengingat waktu yang sedikit, Pokja yang telah terbentuk kemudian bergerak cepat melaksanakan tugas dalam proses pelaksanaan perekrutan   Calon Pengawas TPS Se- Kecamatan Mowila.  diwilayah Kec.Mowila berjalan sesuai jadwal.
Penjaringan calon PTPS se- kecamatan Mowila merupakan tahapan akhir dalam rekrutmen panitia pengawas pmilihan umum Kecamatan Mowila yang berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
PTPS juga merupakan ujung tombak terdepan dalam proses pengawasan pada pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 serentak di Indonesia tanpa terkecuali di Kecamatan Mowila  khususnya dan umum nya se Kabupaten Konawe Selatan. Kemudian dalam proses penjaringan PTPS se-kecamatan Mowila tentunya harus berdasarkan pada azaz-azaz penyelenggaraan yang mandiri, transfaran, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum,keterbukaan, proporsional, akuntabilitas, efesien, dan efektifitas, sehingga akan terpilih calon PTPS yang benar-benar bisa memikul tanggung jawab pengawasan di tingkat paling bawah.
Secara umum, proses penjaringan PTPS merupakan tanggung jawab panitia pengawas di tingkat kecamatan,   kemudian untuk melaksanakan kewajiban penjaringan dan penetapan calon PTPS  di wilayah kecamatan Mowila, maka panwaslu kecamatan Mowila telah melaksanakan proses penjaringan PTPS yang disesuaikan dengan tahapan penjaringan. Adapun Tahapan nya sebagai berikut :
A.      Pembentukan Pokja ditingkat Kecamatan
B.      Penyebaran Pengumuman Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PTPS
C.      Pemeriksaan berkas dan Pengumuman lulus adaministrasi calon PTPS
D.     Pelaksanaan Tes wawancara calon PTPS
 Penelitian Kelengkapan Berkas Persyaratan Administrasi Tahap I (11 – 21 Februari 2019)
Tahapan berikutnya adalah Penelitian Kelengkapan Berkas Persyaratan Administrasi yang dilakukan tim pokja selama 9 (sembilan) hari yakni pada tanggal 11 s/d 21 Februari 2019. Dalam tahapan ini Pokja memeriksa keabsahan dan legalitas fisik dokumen persyaratan bakal calon Pengawas TPS.
Pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas ini dilakukan dengan menggunakan formulir daftar hasil Pemeriksaan Administrasi Pendaftaran Seleksi Calon yang diisi sesuai dengan hasil penelitian terhadap berkas administrasi pendaftaran calon pengawas TPS.
 Pada Penelitian Berkas Persyaratan Administrasi Tahap I ini pokja hanya memeriksa Kelengkapan Berkas Persyaratan Administrasi untuk 45 (empat puluh lima) pendaftar, sesuai dengan jumlah pendaftar pada tahapan sebelumnya.
2.      Perbaikan Berkas Persyaratan (21 Februari 2019)
Dari Penelitian Kelengkapan Berkas Persyaratan Administrasi yang dilakukan pada tahapan sebelumnya didapatkan beberapa pendaftar yang kelengkapan berkasnya masih belum lengkap, sehingga perlu diperbaiki dan dilengkapi berkas administrasi pendaftarannya.
Kebanyakan kekurangan berkas tersebut terdapat pada berkas ijazah yang belum dilegalisir basah dan berkas yang di bawa biasanya hanya 1 rangkap. Atas permasalahan ini tim Pokja memberi 2 (dua) opsi terkait kekurangan berkas yang ijazahnya belum dilegalisir.
Opsi pertama adalah memberi waktu kepada pendaftar untuk segera melegalisir ijazahnya untuk kemudian di setor kembali kepada tim pokja atau opsi kedua adalah membawa ijazah asli untuk diperlihatkan kepada tim Pokja Pembentukan Pengawas TPS Panwascam Mowila.
 Permasalahan yang kedua terkait berkas yang hanya 1 (satu) rangkap, Pokja langsung meminta kepada yang bersangkutan untuk segera meng-fotocopy berkas untuk kemudian diserahkan kepada tim Pokja Pembentukan Pengawas TPS Panwaslu Kecamatan Mowila.
3.        Perpanjangan Waktu Pendaftaran (25 – 27 Februari 2019)
 Dari 45 (empat puluh lima) berkas pendaftar yang team pokja terima dalam tahapan penerimaan dan pendaftaran berkas tanggal 11 s/d 21 Februari 2019 dan setelah dilaksanakan penelitian berkas pendaftaran ternyata terdapat banyak TPS desa yang belum memenuhi kuota minimum pendaftar yakni sebanyak 6 (enam) orang pendaftar untuk setiap TPS desa.


TPS Desa yang belum memenuhi kuota minimal tersebut dapat dlihat pada tabel berikut ini:
NO
NAMA DESA
JUMLAH TPS
JUMLAH PENDAFTAR
1.
KONDOANO
3
2
2.
WONUA SARI
2
-
3.
WONUA KONGGA
1
-
4.
WONUA MONAPA
2
1
5.
LAMEBARA
2
1

Total 6 Orang Belum terpenuhinya kuota minimum pendaftar ini di sinyalir karena kurangnya minat dan pengetahuan masyarakat tentang kepengawasan pemilu.
Bahkan sebagian warga masyarakat cenderung merasa takut dan segan untuk menjadi pengawas pemilu. Untuk mengatasi hal ini, maka team pokja, khususnya komisioner panwaslu kecamatan Mowila  melakukan kunjungan-kunjungan ke desa-desa tersebut untuk mensosialisasikan terkait tugas-tugas kepengawasan pemilu dan mencoba mengubah mindset warga bahwa menjadi pengawas pemilu tidak seperti yang warga bayangkan selama ini.
Kunjungan ini pula di maksudkan untuk menjaring calon-calon pengawas TPS potensial agar kuota minimal pendaftar tersebut dapat terpenuhi. Dalam rangka pemenuhan kuota minimum di atas, maka pokja pembentukan Pengawas TPS Desa se-Kecamatan Mowila membuka perpanjangan pendaftaran calon Pengawas TPS Desa se-Kecamatan Mowila selama 3 (tiga) hari yakni tanggal 25 s/d 27 Februari  2019. Dari perpanjangan pendaftaran ini, team pokja menerima pendaftar sebanyak 2 (Dua ) berkas, sehingga total pendaftar calon Pengawas TPS Desa se- kecamatan Mowila adalah 47 (empat puluh tujuh) pendaftar.

 Berikut ini adalah data rekapitulasi pendaftar calon anggota pengawas TPS se- Kecamatan Mowila  :
NO
NAMA DESA
JUMLAH TPS
JUMLAH PENDAFTAR
1.
KONDOANO
3
2
2.
PUDAHOA
3
4
3.
MOWILA
3
9
4.
TETESINGI
2
2
5.
MULYA SARI
2
3
6.
MONAPA
2
3
7.
WONUA SARI
2
2
8.
WONUA KONGGA
1
-
9.
PUWEHUKO
1
1
10.
MATAIWOI
2
2
11.
TOLUWONUA
2
4
12.
LALOSINGI
2
2
13.
PUNGGULAHI
1
3
14
RANOAOPA
1
1
15.
RANOMBAYASA
1
1
16
WUURA
2
2
17
RAKAWUTA
2
2
18
LAMOLORI
2
2
19
LAMEBARA
2
1
20
WONUA MONAPA
2
1
TOTAL
38
47


 Dari rekapitulasi di atas terlihat bahwa belum semua TPS Desa terpenuhi kuota minimal untuk per TPS Desa (yakni sebanyak 2 orang pendaftar untuk setiap TPS Desa), namun melihat data bahwa telah semua TPS Desa telah memiliki pendaftar maka tim Pokja Pembentukan Pengawas TPS Panwaslu Kecamatan Mowila memutuskan untuk melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya, yakni tahapan seleksi wawancara.
1.       Penelitian Kelengkapan Berkas Persyaratan Administrasi Tahap II (25 – 27 Februari 2019)
 Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi Tahap II ini dilakukan khusus untuk pendaftar dalam tahapan perpanjangan pendaftaran (tanggal 25-27 Februari 2019). Dimana dalam selang waktu tersebut, tim pokja menerima berkas pendaftaran sebanyak 2 (dua ) berkas.
 Penelitian kelengkapan Berkas Persyaratan Administrasi dilakukan sebagaimana dalam Penelitian Berkas Persyaratan Administrasi Tahap I, yakni menggunakan formulir daftar hasil pemeriksaan administrasi pendataran. Setelah tim pokja melakukan penelitian berkas, langkah selanjutnya adalah pokja melakukan rapat pleno untuk memutuskan nama-nama calon yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Hasil rapat pleno ini dibuat dalam berita acara hasil pemeriksaan kelengkapan berkas calon anggota pengawas TPS yang di tanda tangani oleh Ketua dan Anggota Pokja (lampiran VII).
NO
NAMA
ALAMAT
JNS KLMN
MS
TMS
1
NENI YANTI
MOWILA
P

2
MARDIANA
PUWEHUKO
P

3
REZKY ADITYANA
PUDAHOA
P

4
ABDUL RAHIM
PUDAHOA
L

5
HENDRAYANTI
TOLUWONUA
P

6
IRAWATI
TOLUWONUA
P

7
NENI APRIYANI
MOWILA
P

8
A MULIYADI R
RAKAWUTA
L

9
NAWIR
MATAIWOI
L

10
DARTO
LALOSINGI
L

11
RAJAB ADI PUTRA
TOLUWONUA
L

12
RATNA DEWI
MATAIWOI
P

13
WAYAN SURANTO
PUNGGULAHI
L

14
AKBAR RAHIM
MOWILA
L

15
FIRMANSYAH
PUDAHOA
L

16
BATMAN
WUURA
L

17
APRILIA ALIP RAHAYU
PUDAHOA
P

18
MADE HANDI SUNATA B
RANOMBAYASA
L

19
DARMAWAN
RAKAWUTA
L

20
RISNAWATI
TOLUWONUA
P

21
ALIAMAN
WUURA
L

22
ANANDA ANASTASYA
MOWILA
P

23
RESTIKA A
RANOAOPA
P

24
MUH. JUANDA
MOWILA
L

25
NONI GANTINI
MOWILA
P

26
IDI ROSIDI
MONAPA
L

27
SUHERMAN S.Pd
MONAPA
L

28
DEDI SUPRIADI
TETESINGI
L

29
SUMISMAN
MONAPA
L

30
NURLINDA
TETESINGI
P

31
SOSTENES
MOWILA
L

32
KADEK SUNAMO
MULYASARI
L

33
DESAK KADEK OKA
PUNGGULAHI
P

34
WA ODE HANISA
PUNGGULAHI
P

35
GUSTI AYU RAI SUPARNI
MULYA SARI
P

36
MARDIANA
LAMEBARA
P

37
KOMPYANG
MULYASARI
P

38
UMI FADLILLAH
LAMOLORI
P

39
LIDYA NATALIA
MOWILA
P

40
KIKI JUNIATIN L
WONUA MONAPA
P

41
AKUP ZAMZURI
LAMOLORI
L

42
IMASSARA
MOWILA
P

43
PUTU WIDIANA
KONDOANO
L

44
KADEK SANTI ANDRIANI
KONDOANO
P

45
ISMAIL
LALOSINGI
L

46
JOKO SETIONO
WONUA SARI
L
47
SURIMAN
WONUA SARI
L

2.       Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi
Setelah pemeriksaan legalitas dan keabsahan     berkas tahap I dan tahap II, dari jumlah total berkas pendaftaran yang masuk sebanyak 47 berkas, diputuskan bahwa semua berkas pendaftaran yang masuk legal dan sah serta memenuhi persyaratan sebagai calon Anggota Pengawas TPS Desa se-Kecamatan Mowila.









Berikut adalah nama-nama calon Anggota Pengawas TPS Desa se-kecamatan Mowila yang dinyatakan lulus berkas administrasi :

No
Desa
No TPS
Nama
ASPEK PENILAIAN
Penilian(total)
Pengetahuan Pemilu
Integritas diri
komitmen dan motivasi
Klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat
(baik/buruk)

40%
30%
30%
Terbukti
Tdk Terbukti

1
KONDOANO
1
KADEK SANTI A
20
20
30


70
2
PUDAHOA
1
REZKY ADITYANA
25
25
30


80
2
ABDUL RAHIM
30
25
20


75
3
FIRMANSYAH
25
25
25


75
1
APRILIA ALIP R
20
20
20


60
3
MOWILA
1
NANI APRIYANI
30
25
25


80
2
LIDYA NATALIA
25
25
25


75
3
ANANDA ANASTASIA W
25
25
25


75
1
MUH. JUANDA
25
25
25


75
2
AKBAR RAHIM
25
25
25


75
3
NONI GANTINI
20
25
25


70
1
NENIYANTI
20
25
25


70


2
IMASARA
20
25
25


70
4
TETESINGI
1
DEDI SUPRIADI
30
25
25


80
2
NURLINDA
20
25
25


70
5
MULYASARI
1
KADEK SUNAMO
30
25
25


80
2
GUSTI AYU RAI S
25
25
20


75
3
KOMPIANG
25
25
20


75
6
MONAPA
1
SUHERMAN, S.Pd
30
25
25


80
2
SUMISMAN
25
25
25


75
1
IDI ROSIDI
20
25
25


70
7
WONUASARI
1
JOKO SETIONO
25
25
25


75
2
SURIMAN
25
25
25


75
8
WONUA KONGGA








9
PUWEHUKO
1
MARIANA
30
25
25


80
10
MATAIWOI
1
NAWIR
30
25
25


80
2
RATNA DEWI
25
25
25


75
11
TOLUWONUA
1
RAJAB ADI PUTRA
30
25
25


80
2
RISNA WATI
25
25
25


75
2
IRAWATI
25
25
25


75
1
HENDRA YANTI
25
25
20


70
12
LALOSINGI
1
DARTO
30
30
25


85
2
ISMAIL
25
25
20


70
13
PUNGGULAHI
1
WAODE HANISA
25
25
30


80
2
DESAK KADEK OKA
25
25
25


75
1
WAYAN SURANTO
25
25
20


70
14
RANOAOPA
1
KADEK RESTIKA A
25
25
30


80
15
RONOMBAYASA
1
MADE HANDI SUNATA B
25
25
30


80
16
WUURA
1
ALIAMAN, S.Si
25
25
30


80
2
BATMAN
25
25
25


75
17
RAKAWUTA
1
DARMAWAN
C
25
30


80
2
A MULYADI R
25
25
25


75
18
LAMOLORI
1
UMI FADLILAH
25
25
30


80
2
AKUP ZAMZURI
25
25
25


75
19
LAMEBARA
1
MARDIANA
25
25
30


80
20
WONUA MONAPA
1
KIKI JUMIATIN L
25
25
30


80











3.        Pelaksanaan Tes wawancara (26 Februari 2019)               
Setelah pengumuman pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan tes wawancara. Pelaksanaan tes wawancara dijadwalkan selama 1 (satu) hari saja, yakni pada hari Selasa, tanggal 26 Februari 2019, bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mowila. Tes wawancara ini diikuti oleh 45 peserta dari 47 peserta calon anggota Pengawas TPS Desa yang dinyatakan lulus berkas administrasi. 2 (dua) orang pendaftar tersebut hingga selesai jangka waktu pelaksanaan wawancara (tanggal 26 Februari Pukul 22.00) tidak melapor atau menemui kembali panwaslu kecamatan Mowila dan dinyatakan tidak mengikuti pelaksanaan tes wawancara. Dari hasil wawancara ini, panwaslu kecamatan menyusun 3 (tiga) nama calon anggota pengawas TPS berdasarkan perolehan nilai tertinggi dari setiap desa di Kecamatan Mowila. Berikut adalah 3 (tiga) nama perolehan poin tertinggi untuk setiap desa se-kecamatan Mowila:

HASIL PENILAIAN WAWANCARA
(Nama Peserta disusun sesuai peringkat per TPS jika pendaftar di TPS lebih dari satu Orang)
NO
NAMA CALON
NAMA DESA
TPS
KET
03
REZKY ADITYANA
PUDAHOA
1
LULUS
04
ABDUL RAHIM
PUDAHOA
2
LULUS
15
FIRMANSYAH
PUDAHOA
3
LULUS
07
NANI APRIYANI
MOWILA
1
LULUS
39
LIDYA NATALIA
MOWILA
2
LULUS
22
ANANDA ANASTASIA W
MOWILA
3
LULUS
28
DEDI SUPRIADI
TETESINGI
1
LULUS
32
KADEK SUNAMO
MULYA SARI
1
LULUS
35
GUSTI AYU RAI S
MULYA SARI
2
LULUS
27
SUHERMAN, S.Pd
MONAPA
1
LULUS
29
SUMISMAN
MONAPA
2
LULUS
46
JOKO SETIONO
WONUA SARI
1
LULUS
47
SURIMAN
WONUA SARI
2
LULUS
02
MARIANA
PUWEHUKO
1
LULUS
09
NAWIR
MATAIWOI
1
LULUS
12
RATNA DEWI
MATAIWOI
2
LULUS
11
RAJAB ADI PUTRA
TOLUWONUA
1
LULUS
20
RISNA WATI
TOLUWONUA
2
LULUS
10
DARTO
LALOSINGI
1
LULUS
34
WAODE HANISA
PUNGGULAHI
1
LULUS
23
KADEK RESTIKA A
RANOAOPA
1
LULUS
18
MADE HANDI SUNATA B
RANOMBAYASA
1
LULUS
21
ALIAMAN, S.Si
WUURA
1
LULUS
16
BATMAN
WUURA
2
LULUS
19
DARMAWAN
RAKAWUTA
1
LULUS
08
A MULYADI R
RAKAWUTA
2
LULUS
38
UMI FADLILAH
LAMOLORI
1
LULUS
41
AKUP ZAMZURI
LAMOLORI
2
LULUS
02
MARIANA
PUWEHUKO
1
LULUS
40
KIKI JUMIATIN L
WONUA MONAPA
1
LULUS


WONUA MONAPA
2



WONUA KONGGA
1



LAMEBARA
1



LALOSINGI
2



KONDOANO
1



KONDOANO
2



KONDOANO
3



TETESINGI
2



4.       Pengumuman Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) (13 Maret 2018)
              Setelah tahapan tes wawancara ini selesai, Panwaslu Kecamatan memilih 3 (tiga) dari 6 (enam) nama calon anggota pengawas TPS Desa yang memperoleh nilai tertinggi di atas, Pengawas TPS terpilih melalui rapat pleno penentuan calon pengawas TPS Desa terpilih. Setelah melewati semua proses tahapan, akhirnya Panwaslu Kecamatan Mowila memutuskan pendaftar yang lolos dan ditetapkan sebagai Pengawas TPS Desa terpilih se-kecamatan Mowila adalah sebagai berikut :

Nama-Nama Anggota Pengawas TPS terpilih untuk Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Mowila sebagai berikut:
No
Nama
No. TPS
Kelurahan/Desa
1
REZKY ADITYANA
1
PUDAHOA
2
ABDUL RAHIM
2
PUDAHOA
3
FIRMANSYAH
3
PUDAHOA
4
NANI APRIYANI
1
MOWILA
5
LIDYA NATALIA
2
MOWILA
6
ANANDA ANASTASIA W
3
MOWILA
7
DEDI SUPRIADI
1
TETESINGI
8
KADEK SUNAMO
1
MULYA SARI
9
GUSTI AYU RAI S
2
MULYA SARI
10
SUHERMAN, S.Pd
1
MONAPA
11
SUMISMAN
2
MONAPA
12
JOKO SETIONO
1
WONUA SARI
13
SURIMAN
2
WONUA SARI
14
MARIANA
1
PUWEHUKO
15
NAWIR
1
MATAIWOI
16
RATNA DEWI
2
MATAIWOI
17
RAJAB ADI PUTRA
1
TOLUWONUA
18
RISNA WATI
2
TOLUWONUA
19
DARTO
1
LALOSINGI
20
WAODE HANISA
1
PUNGGULAHI
21
KADEK RESTIKA A
1
RANOAOPA
22
MADE HANDI SUNATA B
1
RANOMBAYASA
23
ALIAMAN, S.Si
1
WUURA
24
BATMAN
2
WUURA
25
DARMAWAN
1
RAKAWUTA
26
A MULYADI R
2
RAKAWUTA
27
UMI FADLILAH
1
LAMOLORI
28
AKUP ZAMZURI
2
LAMOLORI
29
MARIANA
1
PUWEHUKO
30
KIKI JUMIATIN L
1
WONUA MONAPA
31

2
WONUA MONAPA
32

1
WONUA KONGGA
33

1
LAMEBARA
34

2
LALOSINGI
35

1
KONDOANO
36

2
KONDOANO
37

3
KONDOANO
38

2
TETESINGI

5.         Pengukuhan Pengawas TPS (      Maret 2019)
         Dengan kerjasama yang baik diantara anggota Pokja yang terdiri dari semua anggota Panwaslu Kecamatan dan staf sekretariat Panwaslu Kecamatan Mowila sehingga terlaksana seluruh tahapan dalam perekrutan Panwaslu desa se- kecamatan Mowila.
         Kecamatan Mowila yang terdiri dari 38 TPS dalam 20 Desa pada akhirnya telah terbentuk masing-masing 1 (satu) orang Pengawas TPS (PTPS) yang diharapkan mempunyai kemampuan dalam pengawasan di masing-masing TPS tempat mereka bekerja nantinya. Pengawas TPS Desa se-Kecamatan Mowila akhirnya terbentuk dan ditetapkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan sebagai Pengawas TPS pada tanggal......  Maret 2019, dan dilakukan pengukuhan dan pengambilan sumpah/janji Pengawas TPS Desa Terpilih oleh Panwaslu Kecamatan Mowila pada tanggal.....Maret 2018 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mowila. Peengukuhan ini dilakukan dipagi hari mulai pukul .......dan berakhir pukul.......
         Pengukuhan dan pengambilan sumpah/janji pengawas TPS dilakukan dengan di awali menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan menyanyikan Mars Bawaslu RI. Acara berikutnya adalah pembacaan nama-nama Pengawas TPS terpilih oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mowila yang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Mowila. Susunan acara berikutnya adalah sambutan yang di bawakan oleh komisioner Panwaslu Kecamatan Mowila divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Wahid,S.pdi.
         Susunan acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada Pengawas TPS terpilih, sebelum diakhiri dengan pembacaan Doa oleh salah satu staf sekretariat Panwaslu Kecamatan Mowila. Di akhir acara pengukuhan, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mowila membuka sesi diskusi sekaligus perkenalan dengan Komisioner, Staf sekretariat Panwaslu Kecamatan Mowila serta Panwaslu Kecamatan Mowila Desa se-Kecamatan Mowila yang kebetulan juga diundang untuk menghadiri pengukuhan dan pengambilan sumpah janji pengawas TPS ini. Diskusi dan perkenalan ini berlangsung dengan hangat dan penuh rasa kekeluargaan. Acara pengkuhan kemudian diakhiri dengan melakukan foto bersama.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel