Fungsi Tugas dan Kedudukan Puskesmas Bahan Skripsi
Senin, 04 Januari 2016
Edit
Senin, 04 Januari 2016
Konten [Tampil]
Bahan Skripsi
Fungsi Puskesmas
Untuk membuat panduan implementasi manajemen, lebih mudah bila uraiannya berdasarkan fungsi Puskesmas. Puskesmas diera desentralisasi mempunyai 3 fungsi yaitu:
Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan
Menggerakan pembangunan berwawasan kesehatan memiliki makna bahwa Puskesmas harus berperan sebagai motor dan motivator terselenggaranya pembangunan yang mengacu, berorientasi serta dilandasi oleh kesehatan sebagai faktor pertimbangan utama. Pembangunan yang dilaksanakan di kecamatan, seyogyanya yang berdampak positif terhadap lingkungan sehat dan perilaku sehat, yang muaranya adalah peningkatan kesehatan masyarakat.
Memberdayakan masyarakat dan memberdayakan keluarga
Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat non konstruktif guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat agar mampu mengidentifikasi masalah, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat dan fasilitas yang ada, baik dari instansi lintas sektoral maupun LSM dan tokoh masyarakat. Pemberdayaan keluarga adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat non instruktif guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan keluarga agar mampu mengidentifikasi masalah, merencanakan dan mengambil keputusan untuk melakukan pemecahannya dengan benar, tanpa atau dengan bantuan pihak lain.
Memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan yang bersifat ‘mutlak perlu’, yang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat serta mempunyai nilai strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Upaya pelayanan kesehatan tingkat pertama yang diselenggarakan Puskesmas bersifat holistik, komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.
Kedudukan Puskesmas
Kedudukan puskesmas dalam Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
Aspek Fungsional
- Di petugas pelayanan kesehatan masyarakat, Puskesmas merupakan unit pelaksana pelayanan kesehatan masyarakat tingkat pertama yang dibina oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Di petugas pelayanan medik, Puskesmas merupakan unit pelaksana pelayanan medik dasar tingkat pertama yang secara teknis dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan RSUD Kabupaten/Kota.
- Dalam Sistem Kesehatan Nasional, Puskesmas berkedudukan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang merupakan ujung tombak sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.
Aspek Organisasi
Puskesmas merupakan organisasi struktural dan berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis Dinas dipimpin oleh seorang kepala, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala Dinas Kabupaten/Kota dan secara operasional dikoordinasikan oleh Camat. Rumusan organisasi Puskesmas sebagai UPTD dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat dijelaskan sebagai berikut:
Puskesmas mempunyai tugas teknis operasional, yaitu tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan masyarakat. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mempunyai tugas untuk menetapkan struktur organisasi Puskesmas dengan pertimbangan beban kerja dan potensi sumberdaya yang tersedia di Puskesmas